1KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (PROBLEM DAN SOLUSINYA) Ridwan Jamal 1 Abstrak Korupsi, kolusi dan nepotisme dapat menjat Author: Harjanti Kartawijaya. 46 downloads 254 Views 187KB Size. Report. DOWNLOAD PDF. Recommend Documents.
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN menjadi salah satu masalah di Indonesia yang belum terselesaikan. Dengan adanya TAP MPR - Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pemerintah kemudian menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur tindak KKN tersebut. Beberapa undang-undang tersebut yakni1. Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Halaman Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang Komisi Pemeriksa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Tujuan pemerintah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari tindak penyelewengan kekuasaan. Dengan demikian, aparatur negara mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Sementara Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan KKN Contoh penanganan kasus KKN yakni pada masa pemerintahan presiden Soeharto. Tindakan ini berdasarkan atas TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998. Dua kasus KKN yang disorot pada masa itu adalah yayasan-yayasan yang dipimpin oleh Presiden Soeharto dan kebijaksanaan mobil nasional. Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap dua kasus tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya KKN di masa depan mengutip dari Buku Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dari Perekonomian Nasional, yaitu. 1. Memperkuat sarana dan prasarana hukum, dapat ditempuh melalui cara berikut. Pembuatan Peraturan Perundangan Baru; Penyempurnaan/Pencabutan Peraturan Perundangan; Peraturan Perundangan Lain Yang Mendukung Upaya Penghapusan KKN. 2. Penyempurnaan Kelembagaan Penegak Hukum Seorang pejabat negara harus mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik dan mampu mengembangkan manusia secara luas serta jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan. Dalam penegakkan hukum harus dibarengi dengan rasa kemanusiaan, agar menghindari adanya diskriminasi hukum bagi rakyat bawah. 3. Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Setiap warga negara dapat menyuarakan pendapatnya terhadap sebuah keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Langkah ini dapat diambil ketika masyarakat ikut serta dalam kegiatan pemilu. Sehingga tindakan KKN dapat diminimalisir dengan adanya peran serta masyarakat secara langsung. 4. Peningkatan Pelayanan Masyarakat Pemerataan pelayanan secara adil dengan tidak membedakan status dan golongan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Transparansi pelayanan masyarakat dibutuhkan agar lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. 5. Peningkatan Kesejahteraan PNS, Poiri, dan TNI Upaya penanggulangan KKN dengan cara menaikkan gaji pejabat atau aparatur negara hanyalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi. Karena KKN akan tetap terjadi apabila kepribadian dari pejabat negara masih buruk. Dalam hal ini penting adanya pendekatan moralistis, nilai-nilai dan keyakinan dalam ajaran juga Mengenal Program KKN Tematik Covid-19 dan Cerita Relawan KKN Ekonomi Indonesia 1989-1996 Berjaya tapi Labil dan Penuh KKN - Sosial Budaya Kontributor Chyntia Dyah RahmadhaniPenulis Chyntia Dyah RahmadhaniEditor Yantina Debora
Negarahukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya. Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam p enjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai "Sistem Pemerintahan Negara" dikatakan "Indonesia ialah n egara yang b erdasar atas hukum ". Selanjutnya di bawahnya dijelaskan, "Negara Indonesia berdasar kan atas hukum
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan lamban dalam pengentasannya. Praktik korupsi merajalela, begitu pun dengan nepotisme, yaitu praktik memberikan akses dan fasilitas istimewa kepada keluarga, teman, dan perseorangan. Pembahasan mengenai nepotisme masih jarang. Penelitian baru berkembang setelah tahun 2010, di mana ada beberapa penelitian yang menunjukkan dampak nepotisme pada performa perusahaan keluarga dan korporasi. Hasil dari riset-riset tersebut menunjukkan bahwa nepotisme menghasilkan keputusan yang tidak berimbang, perlakukan tidak adil dan merusak kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa nepotisme menyebabkan kehilangan motivasi, kepercayaan diri, keterasingan, menyingkirkan karyawan yang memiliki keterampilan yang tinggi, danmembatasi persaingan dan inovasi. Konsekuensi dari dampak nepotisme di atas melemahkan fondasi organisasi yang pada akhirnya akan berdampak pada pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Nepotisme menyebabkan banyak dampak pada kinerja organisasi, tetapi kurangnya minat di antara para peneliti di kajian ini bisa menyebabkan dampak yang lebih besar dari yang dibayangkan. Nepotisme membawa dampak yang buruk bagi perekonomian, penelitian yang sedang saya kerjakan mengisyaratkan bahwa kebanyakan orang di Indonesia memandang nepotisme sebagai sesuatu hal yang lumrah. Nepotisme di Indonesia Korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan pribadi. Sedangkan nepotisme memiliki cakupan yang lebih luas, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan golongan tertentu dan biasanya di motivasi oleh keserakahan pribadi. Di Indonesia, istilah nepotisme mulai populer pada 1990an. Aktivis mahasiswa, yang menuntut Soeharto untuk mengakhiri kekuasaannya, memakai istilah “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN”. Praktik mengistimewakan orang tertentu, yang didasarkan pada preferensi pribadi, ikatan darah dan hubungan kekeluargaan masih kental hingga kini. Ada beberapa partai politik yang dibentuk berdasarkan pada ikatan kekeluargaan seperti misalnya Partai Demokrat dan Partai Berkarya. Praktik nepotisme juga berlangsung di pemerintahan lokal. Seperti misalnya di Banten dan Sulawesi Selatan. Para pemimpin daerah di sana menjalankan kekuasaannya dengan mengistimewakan keluarga dekatnya dalam pemerintahan. Ketika pemimpin daerah dengan keluarga dan handai tolan di administrasi sudah tidak lagi berkuasa, pengaruh dan warisan politik mereka akan tetap kuat. Ini menunjukkan bahwa praktik nepotisme ada di setiap level pemerintahan di Indonesia. Persepsi individu terhadap nepotisme Saya tertarik mencari tahu bagaimana orang Indonesia sendiri memaknai nepotisme. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya melakukan survei pada 237 responden antara Mei hingga Juni 2018. Saya juga mewawancarai 10 orang untuk mendapatkan pandangan yang jauh lebih dalam pada Juli dan Agustus 2018. Sekitar 90% dari responden saya adalah mahasiswa yang sedang duduk di bangku kuliah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hampir semua responden setuju korupsi adalah tindakan yang buruk. Mereka juga mengurutkan korupsi termasuk suap, penggelapan uang, penyalahgunaan kewenangan dan pencucian uang sebagai tindakan yang paling buruk di antara praktik lain seperti dinasti politik, kolusi, politik kroni dan nepotisme. Sekitar 73% dari responden beranggapan bahwa tindakan elite penguasa yang memberikan jabatan dan kesempatan pada keluarganya sendiri adalah tindakan yang salah. Namun, responden juga menilai nepotisme sebagai tindakan yang paling sedikit memberi dampak buruk dibanding dengan tindakan yang lain. Respon Respon Hasil wawancara dengan 10 responden menunjukkan tujuh dari mereka mereka menganggap bahwa nepotisme adalah yang yang lumrah. Mereka beralasan bahwa sudah kodratnya manusia akan memilih keluarga, teman, atau orang terdekatnya, karena faktor lebih kenal mereka secara personal. Selain itu, mereka juga tidak perlu khawatir suatu saat anggota keluarga akan mengkhianati mereka. Responden juga beranggapan bahwa sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan bahwa keluarga mereka mendapatkan pekerjaan yang stabil dengan gaji yang layak. Meskipun orang tersebut tidak memiliki keterampilan yang cukup akan tetapi mereka percaya bisa membimbing mereka. Sementara itu, hanya tiga responden tidak setuju dengan nepotisme. Mereka menganggap bahwa nepotisme menutup peluang untuk berkompetisi secara adil. Mereka juga yakin bahwa nepotisme membuat ikhtiar belajar dan berusaha menjadi percuma, karena pada akhirnya itu tidak menjadi faktor penentu. Nepotism itu tindakan yang alami Praktik nepotisme tidak hanya dapat ditemukan di kantor dan pemerintahan, tetapi juga pada binatang yang memiliki sifat sosial seperti tawon, lebah, semut, rayap dan monyet. Ilmuwan Neo-Darwinian sepakat bahwa nepotisme mempengaruhi perilaku binatang sosial secara nyata. Contohnya dapat ditemukan pada ratu lebah yang memilih lebah pekerja yang bisa tinggal di dalam istananya berdasarkan pada kecenderungan pilihan jenis gen sang ratu lebah. Sementara untuk manusia, nepotisme beroperasi di hampir semua lapisan sosial. Nepotisme mempengaruhi bagaimana seseorang menentukan kelas-kelas sosial ekonomi berdasarkan pada preferensi warna kulit, tampang dan penampilan. Praktik nepotisme biasanya dimulai sangat awal ketika orang tua membeda-bedakan anaknya berdasarkan pada siapa yang orang tua paling suka. Perilaku ini kemudian secara tidak sadar masuk ke alam bawah sadar anak, sehingga membentuk perilaku mereka di masa depan. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Georgetown University’s McDonough School of Business dan lembaga riset Penn Schoen Berland menunjukkan bahwa terdapat perilaku pengistimewaan tidak wajar di perkantoran di AS. Mereka mewawancarai 303 pejabat senior dan menemukan fakta bahwa 84% mengakui praktik nepotisme berlangsung di organisasi mereka. Hal yang sama juga terjadi di birokrasi pemerintahan ketika banyak orang yang dipilih berdasarkan pada penilaian subjektif pribadi ketimbang pada kualitas dan kualifikasi dengan anggapan sepanjang orang yang terpilih cukup memenuhi kualifikasi maka praktik nepotisme sah-sah saja dilakukan. Pembenaran tindakan nepotisme semacam ini dapat mempengaruhi bagaimana suatu negara memaknai praktik tersebut. Di negara-negara berkembang seperti Ghana, nepotisme dianggap sebagai bagian dari sifat alamiah manusia. Sedangkan di negara maju seperti di Italia, nepotisme baru muncul ketika mereka sudah dewasa. Biasanya ditemui ketika tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa. Mahasiswa yang keluarganya memiliki relasi politik akan mudah dibimbing oleh profesor terkenal. Tentu tidak ada cara yang mudah untuk mengakhiri praktik korupsi di Indonesia karena sudah hadir hampir setiap lini masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu dampak dari perilaku nepotisme. Pada saat yang sama, pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan yang dapat mencegah praktik nepotisme berlangsung di birokrasi pemerintahan
Prosesdisintegrasi sebagai akibat atau dampak perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat berbentuk antara lain sebagai berikut : 1) Pergolakan dan Pemberontakan bebas dari segala korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masalah korupsi menyangkut berbagai aspek sosial dan budaya maka Bung Hatta (dalam Mubyarto) mengatakan bahwa korupsi
0% found this document useful 2 votes2K views11 pagesDescriptionThanks atas kunjungan... salam UPBCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 2 votes2K views11 pagesARTIKEL Dampak Korupsi, Kolusi Dan NepotismeJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Salahsatu kelemahan dari konvensi ini adalah hanya mengatur apa yang disebut dengan mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa. Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan neara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Undang - Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan sebuah tindakan yang sudah membudaya di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan Belanda hingga saat ini. Banyak sekali terjadi KKN di lingkungan pejabat pusat maupun daerah dan setingkatnya. Rakyat akan semakin menderita karena uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Secara tidak langsung KKN adalah suatu penyakit sosial dimana pelakunya menyalahgunakan wewenagnya untuk terus mengambil keuntungan dari uang dan tenaga rakyatnya dan dengan mudahnya di limpahkan kepada pihak lain yang segolongan. Berbagai upaya terus dilakukan dalam proses pemberantasan Seharusnya perlu ditanamkan secara kuat kepada masyarakat tentang apa itu KKN, apa saja landasan hukum Indonesia yang mengatur KKN agar dapat secara bersama mengontrol jalannya pemerintahan. Tentunya peran serta pemuda, masyarakat dan pemerintah dalam menaggulangi sekaligus mencegah penyakit sosial ini. sOleh karena itu, Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN selanjutnya disebut KKN saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintahan untuk ditanggulangi secara serius dan mendesak, sebagai bagian dari program untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan. Transparensy International menggunakan definisi korupsi sebagai “menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi” Pope, 2003 6. Dalam definisi tersebut, terdapat tiga unsur dari pengertian kurupsi, yaitu Menyalahgunakan kekuasaan ; Kekuasaan yang dipercayakan yaitu baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memiliki akses bisnis atau keuntungan materi; Keuntungan pribadi tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan teman-temannya. Istilah korupsi berasal dari perkataan latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan Focus Andrea dalam Prodjohamidjojo, 2001 7. Pada mulanya pemahaman masyarakat tentang korupsi mempergunakan bahan kamus, yang berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum Nurdjana, 1990 77. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang sangat sederhana, yang tidak dapat dijadikan tolak ukur atau standart perbuatan KKN, sebagai tindak pidana korupsi oleh Lubis dan Scott 1993 19 dalam pandangannya tentang korupsi disebutkan “dalam arti hukum, korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut, sedangkan menurut norma-norma pemerintah dapat dianggap korupsi apabila hukum dilanggar atau tidak dalam bisnis tindakan tersebut adalah tercela”. Jadi pandangan tentang Korupsi masih ambivalen hanya disebut dapat dihukum apa tidak dan sebagai perbuatan tercela. Korupsi dalam kamus Ilmiah Populer mengandung pengertian kecurangan, penyelewengan/ penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri; pemalsuan Partanto dan Al Barry 1994 375. Beberapa pengertian korupsi menurut John A. Gardiner dan David J. Olson sebagaimana yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo 2001 8-12 antara lain KKN menurut standart yang digunakan untuk memberikan pengertian tindak pidana korupsi secara konstitusional diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3,4,5 dengan penjabaran Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum atau penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kronnya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Menurut KPK 2006 bentuk korupsi ada tujuh macam, yaitu Kerugian uang negara Suap menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Pengertian, Contoh dan Penjelasannya Pengertian Korupsi Korupsi dalam bahasa Latin disebut corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki banyak makna seperti busuk, merusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap. Korupsi sendiri adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi, pegawai negeri, yang menyalahgunakan kekuasaannya mengambil atau mengakali hak milik orang lain demi kepentingannya sepihak sehingga dapat merugikan banyak kalangan masyarakat Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar terdiri dari beberapa unsur berikut perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. memberi atau menerima hadiah atau janji penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan menerima gratifikasi Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan resmi untuk keuntungan pribadinya sendiri. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Konsep dan Penerapan Hukum Archimedes Lengkap Pengertian Kolusi Kolusi adalah suatu perbuatan yang tidak jujur atau kecurangan dalam melakukan kesepakatan khusus secara diam-diam atau tersembunyi dengan melakukan penyuapan sebagai pelancar atau pelicin agar segala urusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Contoh dari kolusi Penyuapan agar diterima menjadi PNS Penyuapan dalam mencuci nilai rapor sekolah Penyuapan agar diterima di sekolah negeri favorit Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Struktur Teks Ekposisi Yang Perlu Anda Ketahui Pengertian Nepotisme Kata nepotisme berasal dari bahasa Latin yaitu Nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Karena itu, jika kesimpulan Nepotisme adalah sikap pilih kasih dengan lebih memperhatikan anak dan saudara, atau orang yang paling dekat dalam segala hal maka tidak melihat nilai atau kemampuan seseorang yang tidak dekat dengannya. Preferensialisme biasanya identik dengan orang dewasa seperti pejabat, direktur, dan sebagainya. Contoh dari Nepotisme Seorang Gubernur mengangkat semua anggota keluarganya menjadi penjabat pemerintahan di provinsi yang dipimpinnya , sehingga tdak menilai para orang yang lebih layak berda di posisi itu. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Teori Hukum Hooke Dan Pengaplikasiannya Lengkap Landasan Hukum KKN di Indonesia Keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan beberapa peraturan yang tujuannya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Peraturan perundangan yang merupakan instrumen-instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain sebagai berikut Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 1,ZI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaaan Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkartan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggara Negara. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Definisi Hukum Menurut Para Ahli Lengkap Perilaku Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme KKN Perilaku KKN pada masa orde baru CEPA Internasional berhasil memenangi tender Proyek Listrik Tanjung Jati B senilai US$ 1,77 miliar dan kemudian juga memenangi tender Proyek Listrik Tanjung Jati C dengan cara agak akrobatik. Pada saat memenangi tender anggota konsorsiumnya adalah CEPA Hongkong dan PT International Manufacturing Producer Association Impa Energy-milik pelobi ulung Djan Faridz yang dikenal dekat dengan Mbak Tutut Siti Hadijanti Rukmana Rafick,2007140. Kedekatan Djan Faridz dengan salah satu putri Soeharto dimungkinkan akan mempermudah dia memperoleh proyrek-proyek dari pemerintah. Pada 1996, BUMN PT Kertas Leces mengalihkan garapannya dari memproduksi kertas koran ke produksi kertas HVS. Padahal kertas koran memiliki pangsa pasar dan pertumbuhan pasar yang jauh lebuh besar dibanding kertas HVS. Setelah Leces meninggalkan lapangan, Aspex Paper milik Bob Hasan yang notabene orang dekat Soeharto mengambil alih tempatnya, sehingga 80% kebutuhan dalam negeri akan kertas koran kemudian dipenuhi Aspex. Banyak kalangan menduga Leces sengaja mengalihkan bidang garapannya ke HVS, bila tak mau disebut dipaksa, untuk memeberi jalan kepada Aspex menguasai pasar kertas koran Rafick,2007153. Peran pemerintah dalam alih jenis produksi Leces dimungkinkan sangat besar. Hal ini karena Bob Hasan memeiliki hubungan baik dengan Soeharto. Ari Sigit, cucu presiden lengser Soeharto misalnya, tercatat mendapatkan dana bujagi bunga jasa giro dengan cara halus. Mulanya Dephutbun melalui Keppres diminta menempatkan dana Rp 80 miliar di Bapindo dan BNI untuk jangka waktu 7 tahun. Dana itu kemudian dipinjamkan kedua bank plat merah tersebut kepada Ari Sigit untuk usaha pupuk urea tablet Rafick,2007162 Perilaku KKN dalam kehidupan sehari-hari Korupsi waktu, saat mahasiswa mendapat materi dari dosen, namun sebelum jam kuliah selesai , dosen sudah mengakhiri kelas sebelum waktu yang seharusnya dengan alasan yang tidak jelas. Korupsi uang kas , saat diberi amanah memegang kas, mahasiswa menggunakan kesempatan itu untuk mengambil keuntungan dengan penyelewengan dana yang didapat. Pedagang yang mengurangi takaran timbangan. Bersekongkol untuk mengerjai teman kolusi. Kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan terjadi karena adanya persekongkolan antara pihak perusahaan yang akan membuka lahan dan pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat terkena dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan. Persekongkolan antaraperusahaan dan pemerintah itu di sebut kolisi karena mereka telah merugikan masyarakat banyak. Membantu keluarga atau teman kerja yang ingin memasuki instansi kerja kita, hal ini termasuk contoh nepotisme. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Hukum Bisnis & Fungsinya Peran Pemuda dalam Pemberantasan KKN Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tangungjawab penegak hukum saja tapi juga menjadi tanggungjawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Peranan pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting peranannya. Pemuda merupakan the high human capital of Indonesia untuk masa depan Indonesia merdeka, oleh karena itu, kaum pemuda young harus mulai mengambil peran dalam setiap usaha pembangunan bangsa dan Negara, khususnya usaha pemberantasan korupsi untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari KKN dan untuk Indonesia yang lebih baik. Ada tiga aspek penting dalam usaha pemberantasan KKN di Indonesia yaitu Aspek penindakan yaitu berupa penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap koruptor yang merupakan ranah dan tanggungjawab penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang kesemuanya diberikan kewenangan oleh Negara untuk melakukan hal itu. Aspek penindakan yaitu aspek yang sangat erat kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan, dengan sistem pemerintahan yang lemah maka akan memberikan kesempatan kepada penyelenggara Negara untuk melakukan perbuatan KKN, dan begitu juga sebaliknya dengan sistem pemerintahan yang kuat maka akan menutup kesempatan penyelenggara Negara untuk melakukan perbuatan KKN. Aspek pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pemeberantasan KKN di Indonesia, karena hanya dengan pendidikan penanaman karakter anti KKN kepada masyarakat khususnya pemuda dapat ditanamkan. Di sinilah kaum muda dapat mengambil peranan dalam pemberantasan KKN, mereka harus menuntut ilmu dengan giat kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan terhadap hasil pendidikannya dapat dilakukan sejak dini, misalnya dengan melakukan aksi-aksi sosial, baik dalam bentuk kerja bakti terhadap masyarakat atau dengan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Dengan begitu maka pemuda dapat membawa perubahan terhadap bangsa dan Negara, karena di situlah kekuatan pemuda berada, oleh karena itu tidak ayal jika mengakatakan bahwa pemuda merupakan the agent of change. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Tujuan Dampak Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme KKN Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara pelaku korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Adapun dampak-dampak yang timbul akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini adalah Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat. Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan Negara. Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar market failure. Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi. Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value added. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat dalam kasus pajak, sehingga berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun. Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya. Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia. Dampak Korupsi pada Perekonomian Anahsa Ekonometrika Beberapa tahun terakhir, banyak dilakukan penelitian dengan menggunakan angka indeks korupsi untuk melihat hasilnya pada variabel — variabel ekonomi yang lain. Beberapa hasil penelitian tersebut adalah Korupsi Mengurangi Nilai Investasi. Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaianactual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi. Korupsi Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Akibat korupsi pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%, sebagai contoh kasus dugaan korupsi Presiden Soeharto yang tidak kunjung kelar yang di sinyalir menggelapkan uang negara sekitar 1,7 triliun. Agar pengeluaran pengeluaran pemerintah tidak defisit maka di lakukan pengurangan pengeluaran pemerintah. Korupsi mengurangi pengeluaran untuk biaya operasi dan perawatan dari infrastruktur Korupsi juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum. Korupsi menurunkan produktivitas dari investasi publik dan infrastruktur suatu negara. Korupsi menurunkan pendapatan pajak. Sebagai contoh kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan 3A, yang menggelapkan pajak negara sekitar Rp 26 miliar. Dengan demikian pendapatan pemerintah dari sektor pendidikan akan berkurang Rp 26 miliar, itu hanya kasus gayus belum termasuk kasus makelar pajak lainnya. Dampak Korupsi pada sudut pandang lainnya Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi. Selanjutnya Mc Mullan 1961 menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidakefisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi 2002, perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi pungutan liar. Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menycrap tenaga kerja. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, disimpulkan akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Fungsi Negara Dan Pengertiannya Paling Lengkap Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya BAP mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan preventif. Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini akan semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya. Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. Mengusahakan perbaikan penghasilan gaji bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.
Korupsimencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti menjanjikan dan memberikan Hadiah, penyogokan, pemerasan, campuran tangan kepentingan, dan penipuan [25] .
Padaumumnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melibatkan oknum pejabat politik yang bekerja sama dengan pengusaha untuk melancarkan proses izin usahanya. Dalam hal ini, ketimpangan sosial disebab
- በεሓаռаψи оտէсεሎուժ ዎሠ
- Иդεዔታжխск ри
- Еቮофоኛуጪе звω
- Шըще ψυζ
- Адр օዩаскодθ ኹጼο
Angkatan'66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten negara. , dan menjauhkan dari aktivitas politik, karena dinilai secara nyata dapat membahayakan posisi rezim. Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998,
disebutcorruption, dan dalam Bahasa maraknya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) oleh kepala daerah. Data hasil rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan Hal ini menandakan bahwa korupsi telah menjadi bahaya laten yang tidak bisa terbantahkan bahkan dalam pelaksanaan Pilkada sekalipun. Praktik korupsi yang massif terjadi
Mungkingerakan mahasiswa 2019 ini belum tepat disebut "Angkatan" jika melihat "hasil" gerakan ini yang "hanya" memaksa DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi menunda pengesahan sejumlah RUU kontroversil, terutama Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demikian ulasan tentang BEM SI, BEM Nusantara, dan Kilas Sejarah
. askom93yms.pages.dev/235askom93yms.pages.dev/961askom93yms.pages.dev/520askom93yms.pages.dev/317askom93yms.pages.dev/518askom93yms.pages.dev/875askom93yms.pages.dev/446askom93yms.pages.dev/761askom93yms.pages.dev/225askom93yms.pages.dev/146askom93yms.pages.dev/138askom93yms.pages.dev/315askom93yms.pages.dev/469askom93yms.pages.dev/124askom93yms.pages.dev/416
korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena