faktor sarana dan fasilitas pendukung. Faktor ini menyangkut berbagai hal yang berkaitan dalam penegakan hukum, seperti kualitas sumber daya manusia, pendidikan, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. faktor masyarakat. Aparat penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kedamaian di dalamFaktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement) 1.Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadicmengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). o Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. o Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang 'jalan pintas' untuk memperkaya diri.
The law enforcement shall do correctly and effectively to measure the succeed of the state, instrument hukumnya,aparat penegak hukumnya, faktor warga masyarakat-nya yang terkena lingkup peraturan hukum, faktor kebudayaan atau legal culture, factor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum .
TEMPLATE JURNAL DELICTI. Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi | Volume 1 Nomor 2 (Desember 2023) | Page 36 - 44..