Faktor aparat dan penindakannya (law enforcement) merupakan salah satu hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu berupa …. a. tidak taat asas dan aturan. b. waktu yang belum optimal. c. prosedur kerja terbagi-bagi. d. tingkat pendidikan heterogen. e. sering memberi kemudahan Faktor aparat dan penindakannya (Law Enforcement) 1) Masih adanya oknum aparat yang secara intitusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia 2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang `jalan pintas` untuk memperkaya diri 3) Pelaksanaan
Dalam faktor aparat dan penindakannya (law enforcement), masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia, tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak, aparat penegak hukum yang mengabaikan prosedur kerja sering membuka peluang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
faktor sarana dan fasilitas pendukung. Faktor ini menyangkut berbagai hal yang berkaitan dalam penegakan hukum, seperti kualitas sumber daya manusia, pendidikan, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. faktor masyarakat. Aparat penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kedamaian di dalam
Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement) 1.Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadicmengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). o Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. o Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang 'jalan pintas' untuk memperkaya diri.
Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). o Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. o Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang 'jalan pintas' untuk memperkaya diri. o Pelaksanaan
The law enforcement shall do correctly and effectively to measure the succeed of the state, instrument hukumnya,aparat penegak hukumnya, faktor warga masyarakat-nya yang terkena lingkup peraturan hukum, faktor kebudayaan atau legal culture, factor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum .
TEMPLATE JURNAL DELICTI. Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi | Volume 1 Nomor 2 (Desember 2023) | Page 36 - 44.
.
  • askom93yms.pages.dev/193
  • askom93yms.pages.dev/417
  • askom93yms.pages.dev/298
  • askom93yms.pages.dev/85
  • askom93yms.pages.dev/409
  • askom93yms.pages.dev/212
  • askom93yms.pages.dev/660
  • askom93yms.pages.dev/887
  • askom93yms.pages.dev/497
  • askom93yms.pages.dev/132
  • askom93yms.pages.dev/817
  • askom93yms.pages.dev/484
  • askom93yms.pages.dev/936
  • askom93yms.pages.dev/666
  • askom93yms.pages.dev/116
  • faktor aparat dan penindakannya law enforcement