Sejak adanya reformasi yang terjadi pada tahun 1998, banyak aturan yang muncul untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam dan hak-hak dasar lainnya (Dewi

Para Pelawan mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 2.419 M 2.Para Pelawan memiliki tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan kesepakatan jual beli antara para Pelawan dengan Turut Terlawan, melalui Akta Pengikatan Jual-Beli tertanggal 14 Mei 2009 (Note SHIETRA & PARTNERS: Hingga kini belum disempurnakan menjadi AJB, sehingga

Selama ini, jika tak tercapai kesepakatan antara pemerintah yang diwakili tim pengadaan dengan pemilik lahan, pemerintah menitipkan uang di Pengadilan Negeri setempat. Pasal 42 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkannya secara eksplisit: “Dalam hal pihak yang berhak menolak

umum. Upaya untuk memenuhi kebutuhan akan jalan, biasanya pemilik tanah yang memiliki akses langsung dengan jalan umum akan memberikan akses jalan kepada pemilik tanah yang berada di belakang atau yang terhalang sekedar untuk dapat melintas keluar-masuk ke jalan umum. Hukum Adat mengistilahkannya sebagai hak melintasi tanah orang lain (Gueci
Di Asia Tenggara, akses tanah di atur ulang melalui program-program. jalan umum, jalan tol, terowongan, rugi bagi pemilik hak atas tanah, apabila dalam prosesnya tidak mencapai
Eddy Leks menambahkan, perwujudan aturan itu ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dan Peraturan
Satu jalan lebih sempit dan tak bisa dilewati motor. Sementara satu jalan lagi lebih lebar dan bisa dilewati motor namun harus memutar jauh. Sebelumnya, beredar sebuah video warga pemilik tanah di Ponorogo menutup akses warga dengan menembok jalan yang biasa dilalui warga. Akibatnya belasan kepala keluarga (KK) terisolir tak bisa keluar masuk. Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain. Terbitnya SK Hak Atas Tanah Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [1] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012. [2] Pasal 33 jo. Pasal 32 UU 2/2012. [3] Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012. [4] Pasal 33 UU 2/2012. .
  • askom93yms.pages.dev/183
  • askom93yms.pages.dev/333
  • askom93yms.pages.dev/133
  • askom93yms.pages.dev/852
  • askom93yms.pages.dev/588
  • askom93yms.pages.dev/353
  • askom93yms.pages.dev/501
  • askom93yms.pages.dev/492
  • askom93yms.pages.dev/251
  • askom93yms.pages.dev/259
  • askom93yms.pages.dev/421
  • askom93yms.pages.dev/213
  • askom93yms.pages.dev/83
  • askom93yms.pages.dev/13
  • askom93yms.pages.dev/56
  • hak pemilik tanah atas akses jalan